ETIKA, PRIVASI , DAN KEAMANAN



ETIKA INFORMASI
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan terjadinya keterbukaan informasi dimana-mana. Keterbukaan informasi yang ada pada era digital menimbulkan berbagai masalah seperti privasi, keamanan data, plagiarisme, keamanan, kelimpahan informasi dan lain-lain. Oleh karena itu, dibuatlah etika informasi untuk melindungi informasi dari berbagi bidang keilmuan dan pengontrol atas penyalahgunaan informasi itu sendiri.
Dengan kata lain, etika informasi diperlukan sebagai jaminan keamanan atas segala macam informasi seiring perkembangan internet yang meluas dimana informasi sangat mudah didapat dan diakses. Untuk keperluan etika informasi maka perlu dibuat prinsip etika informasi. Beberapa prinsip yang perlu dikemukakan antara lain oleh Severson (1997) ialah prinsip penghormati privasi, hak kekayaan intelektual (HaKI), representasi yang adil artinya mewakili semua pihak dalam pemberian dan pemencaran informasi.
Etika yang berhubungan dengan informasi tertanam dalam konteks budaya tempat etika berada. Prinsip etika universal mengenai informasi yang terdapat pada semua kebudayaan adalah HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). HaKI merupakan hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual/kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi.
Kekayaan intelektual dilindungi oleh berbagai perlindungan dalam tiga tradisi sah yang berbeda yaitu Rahasia dagang, Hak cipta, dan Hak paten. Budaya sebagai pengetahuan tradisional merupakan karya yang dilindungi Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2002). Hak ini memberikan perlindungan khusus kepada pencipta atas karyanya (ciptaanya) dalam lapangan ilmu, seni, dan sastera.


PRIVASI
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasipribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk melakukannya.
Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya system informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggarprivasi bawahannya.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter, 2002). Privasi fidik adalah hak seseorang untk mencegah sseseorang yangtidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan teknologi informasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman e-mail yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tidak berguna (junk e-mail).
Di America Derikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang privasi. Berkaitan dengan hal ini, maka:
· Rekaman-rekaman data tdak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan aslinya tanpa sepengetauhna individu bersangkutan.
· Setiap individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.

KEAMANAN SISTEM INFORMASI
Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi. Tujuannya adalah untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat segala kerusakan sistem. Ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Ancaman aktif mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer.
2. Ancaman pasif mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia, dan bencana alam.
Metode yang umum digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi terhadap sistem berbasis komputer ada 6 macam (Bodnar dan Hopwood, 1993), yaitu
1. Pemanipulasian masukan
2. Penggantian program
3. Penggantian berkas secara langsung
4. Pencurian data
5. Sabotase
6. Penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputasi.


SUMBER DATA :

http://reithatp.blogspot.co.id/2010/12/etika-privasi-keamanan.html?m=1
http://freakzfiles.blogspot.co.id/2010/10/etika-dan-keamanan-sistem-informasi.html?m=1
https://www.linkedin.com/pulse/etika-informasi-dan-kode-etik-profesi-sri-andayani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DATA DAN MANAGEMEN HARDWARE

CARA MEMBUAT MAIL MERGER

TELEKOMUNIKASI JARINGAN KOMPUTER