ETIKA, PRIVASI , DAN KEAMANAN
ETIKA INFORMASI
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin
pesat dan terjadinya keterbukaan informasi dimana-mana. Keterbukaan informasi
yang ada pada era digital menimbulkan berbagai masalah seperti privasi, keamanan
data, plagiarisme, keamanan, kelimpahan informasi dan lain-lain. Oleh karena
itu, dibuatlah etika informasi untuk melindungi informasi dari berbagi bidang
keilmuan dan pengontrol atas penyalahgunaan informasi itu sendiri.
Dengan kata lain, etika informasi diperlukan sebagai
jaminan keamanan atas segala macam informasi seiring perkembangan internet yang
meluas dimana informasi sangat mudah didapat dan diakses. Untuk keperluan etika
informasi maka perlu dibuat prinsip etika informasi. Beberapa prinsip yang
perlu dikemukakan antara lain oleh Severson (1997) ialah prinsip penghormati
privasi, hak kekayaan intelektual (HaKI), representasi yang adil artinya
mewakili semua pihak dalam pemberian dan pemencaran informasi.
Etika yang berhubungan dengan informasi tertanam
dalam konteks budaya tempat etika berada. Prinsip etika universal mengenai
informasi yang terdapat pada semua kebudayaan adalah HaKI (Hak Kekayaan
Intelektual). HaKI merupakan hak milik yang berasal dari kemampuan
intelektual/kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai
nilai ekonomi.
Kekayaan intelektual dilindungi oleh berbagai
perlindungan dalam tiga tradisi sah yang berbeda yaitu Rahasia dagang, Hak
cipta, dan Hak paten. Budaya sebagai pengetahuan tradisional merupakan karya
yang dilindungi Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2002). Hak ini
memberikan perlindungan khusus kepada pencipta atas karyanya (ciptaanya) dalam
lapangan ilmu, seni, dan sastera.
PRIVASI
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan
informasipribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk
melakukannya.
Contoh isu
mengenai privasi sehubungan diterapkannya system informasi adalah pada kasus
seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki para
bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail
pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan
kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggarprivasi
bawahannya.
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi
informasi (Alter, 2002). Privasi fidik adalah hak seseorang untk mencegah
sseseorang yangtidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak
milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan,
bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan
teknologi informasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh
lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel
dengan kiriman-kiriman e-mail yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang
tidak berguna (junk e-mail).
Di America
Derikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang privasi. Berkaitan dengan
hal ini, maka:
·
Rekaman-rekaman data tdak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan
merupakan tujuan aslinya tanpa sepengetauhna individu bersangkutan.
· Setiap
individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan
rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.
KEAMANAN SISTEM INFORMASI
Keamanan
merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem
informasi. Tujuannya adalah untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk
mendeteksi dan membetulkan akibat segala kerusakan sistem. Ancaman terhadap
sistem informasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Ancaman aktif
mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer.
2. Ancaman pasif
mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia, dan bencana alam.
Metode yang umum
digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi terhadap sistem berbasis
komputer ada 6 macam (Bodnar dan Hopwood, 1993), yaitu
1.
Pemanipulasian masukan
2. Penggantian
program
3. Penggantian
berkas secara langsung
4. Pencurian
data
5. Sabotase
6.
Penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputasi.
SUMBER
DATA :
http://reithatp.blogspot.co.id/2010/12/etika-privasi-keamanan.html?m=1
http://freakzfiles.blogspot.co.id/2010/10/etika-dan-keamanan-sistem-informasi.html?m=1
https://www.linkedin.com/pulse/etika-informasi-dan-kode-etik-profesi-sri-andayani
Komentar
Posting Komentar